05 February 2023

SENYAWA ALKANAL DAN ALKANON

1. Alkanal (Aldehida)

Alkanal, yang mempunyai nama trivial aldehida merupakan senyawa organik yang memiliki gugus fungsi karbonil (- CO -) yang terikat pada rantai karbon di satu ujung dan atom hidrogen di ujung lainnya. Gugus ini juga dikenal sebagai gugus aldehida (aldehida juga merupakan nama gugus fungsi). Contoh senyawa yang paling terkenal dalam kelompok ini adalah metanal, lebih dikenal sebagai formaldehida atau formalin.
Alkanal atau aldehida mempunyai gugus fungsi -CHO dan rumus molekul CnH2nO:
atau R - CHO.




Sifat Senyawa Alkanal (Aldehida)
Sifat fisis senyawa aldehida antara lain: pada suhu kamar berwujud gas dan suku yang lebih tinggi akan berwujud cair; titik didih dan titik leleh lebih rendah dibandingkan dengan senyawa alkohol pada jumlah atom C yang sama. Senyawa aldehida merupakan senyawa polar dan kelarutannya semakin berkurang dengan bertambahnya jumlah atom C.

Sifat kimia senyawa aldehida antara lain: antar senyawanya tidak membentuk ikatan hidrogen; lebih reaktif dibandingkan dengan senyawa keton; uji identifikasi senyawa aldehida dengan pereaksi Fehling akan menghasilkan endapan merah bata, sedangkan reaksi identifikasinya dengan pereaksi Tollens akan menghasilkan cermin perak.

Tata Nama Alkanal (Aldehida)
Penamaan senyawa alkanal menurut tata nama IUPAC, yaitu (1) tentukan rantai karbon (C) terpanjang sebagai rantai utama, (2) penomoran selalu dimulai dari gugus fungsi - CHO, (3) pemberian nama dimulai dengan nama cabang-cabang yang disusun secara berurutan menurut abjad, kemudian nama rantai pokok, dan (4) nama senyawa alkanal sesuai rantai utama (atom C terpanjang) menggunakan nama alkana sesuai jumlah atom C-nya dan akhiran "a" diganti dengan akhiran "al".  Sedangkan tata nama Trivial-nya yaitu dengan menyebutkan gugus alkil (R) diikuti kata "aldehida".

Contoh nama IUPAC senyawa alkanal:



 






Contoh nama trivial senyawa aldehida:




2. Alkanon (Keton)

Alkanon (keton) merupakan senyawa yang berisomer gugus fungsi dengan alkanal (aldehida) mempunyai gugus fungsi yang dicirikan oleh gugus fungsi karbonil (C=O) yang terhubung dengan dua atom karbon atau senyawa kimia yang mengandung gugus karbonil. Senyawa karbonil yang terikat pada dua karbon membedakan keton dari asam karboksilat, aldehida, ester, amida, dan senyawa lain yang mengandung oksigen. Ikatan rangkap dengan gugus karbonil membedakan keton dari alkohol dan eter. Keton paling sederhana adalah aseton (secara sistematis dinamai 2-propanon).

Sifat Senyawa Alkanon (Keton)
Sifat fisik alkanon (keton) antara lain: keton suku tinggi berwujud padat, keton suku sedang adalah zat cair yang sukar larut dalam air, sedangkan keton suku rendah merupakan zat cair yang mudah larut dalam dan berbau tajam. Cairan propanon, yang lebih dikenal sebagai aseton, mudah menguap dan beracun serta dapat menyebabkan gangguan saraf. Sifat kimia alkanon (keton) antara lain: keton tidak dapat dioksidasi oleh pereaksi Tollens dan pereaksi Fehling, sehingga sifat ini digunakan untuk reaksi identifikasi senyawa keton dan aldehida. Reaksi reduksi pada senyawa keton akan menghasilkan alkohol sekunder. Reaksi keton dengan pereaksi Grignard (R" - Mg - X) menghasilkan garam magnesium dan bila dihidrolisis menghasilkan alkohol tersier.

 Tata Nama Alkanon (Keton)
 Penamaan senyawa alkanon menurut tata nama IUPAC sesuai dengan nama alkananya. Akhiran "a" pada alkana tersebut diganti dengan akhiran "on". Rantai atom C terpanjang (rantai utama) alkanon harus melalui gugus karbonilnya yang diberi nomor dengan angka sekecil mungkin. Aturan selanjutnya, seperti dengan aturan tata nama pada senyawa alkohol.
Contoh penamaan senyawa alkanon menurut IUPAC:


Contoh penamaan senyawa keton berdasarkan cara trivial:

Untuk mengetahui tingkat penguasaan materi tentang senyawa alkanal dan alkanon, berikut adalah soal latihan tentang materi yang telah dibahas tersebut dalam bentuk google formulir. Silakan isikan data yang diminta dan masukkan password (mansidrap) untuk lanjut, nilai yang diperoleh dapat langsung dilihat setelah jawaban dikirim. 

0 comments:

Post a Comment